1. Fisabillillah
Beberapa hadis yang menunjukan penggunaan harta fisabilillah
a. Dalam bentuk perintah dan peringatan
“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS al-Baqarah 195)
” perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.(Qs. Al-Baqarah 261)
c. Bentuk ancaman keraspada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(Qs. At-Taubah 35)
2. Untuk Diri dan Keluarga Bentuk nafkah yang kedua adalah untuk diri sendiri dan keluarga yang ditanggungnya. Seorang muslim tidak diperbolehkan mengharamkan harta yang halal dan harta yang baik untuk dirisendiri dan keluarganya, padahal ia mampu mendapatkannya apakah terdorong oleh sikap zuhud dan ahidup serba kekurangan atau karena pelit dan bakhil.
” Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(Qs. Al-A’raf 31)
Kalimat pakailah pakaianmu yang indah dan makan minumlah adalah suatu adalah suatu bentuk perintah, bukan sekedar anjuran sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama. Perintah mutlak dari Allah ini mewajibkan manusia menikmati kenikmatan yang halal, seperti makan, minum, dan perhiasan secara global, bukan terinci.
Al-Quran juga tidak membenarkan kesengsaraan yang sengaja dijalani oleh seseorang dengan alasan untuk beribadah atau untuk menghemat uang. Nabi pun melarang orang yang menjalani kesengsaraan dengan dalis seperti itu dan beliau memandangnya sebagai faltor yang membinasahkan kehidupan manusia.
ثلا ث مهلكا ت : شح مطا ع , وهو ي متبع , و إ عجا ب المرء بنفسه (رواه الطبر اني
”tiga factor yang membinasakan : kekikiran yang dipatuhi, hawa nafsu yang diikuti, dan membanggakan diri sendiri.” (HR Thabrani dari Ibnu Umar)
Tidak diragukan lagi bahwa sikap terlalu menghemat uang pada sebagian manusia, baik untuk kepentingan diri maupun keluarga adalah sikap tercela. Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan memanfaatkannya sebagaimana tujuan penciptaanya. Sikap memanfaatkan sarana yang ada termasuk sikap yang dipuji oleh Allah. Sebaliknya, sifat kikir adalah sikap takterpuji di hadapan-Nya.
Allah melarang umatnya menjerat leher dengan cara hidup terlalu hemat, sebagaimana Dia melarang hamba-Nya hidup boros dan berfoya-foya. Allah berfirman :
” Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (Qs. Al-Isra’ :29)
” Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (Qs. Al-Isra’ :29)
Islam memperbolehkan umatnya menikmati kebaikan dunia dengan memperhatikan prinsip “mengencangkan ikat pinggang” dan mengutamakan kesederhanaan, tidak melewati batas-batas kewajaran”.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.