Senin, Juli 25, 2011

Batasan Islam dalam Berkonsumsi


a. Batasan dalam Segi Kualitas
Hal ini berkaitan dengan larangan membelanjakan harta untuk mendapatkan barang yang memabukan dan menimbulkan kerusakan pada tubuh dan akal, seperti minum minuman keras dan narkotika, juga larangan mengoleksi patung atau mengimpulkan modal untuk berjudi. Pembelanjaan harta untuk mendapatkan barang-barang dan hiburan seperti ini hukumnya haram dan dilarang walaupun dalam jumlah kecil dan konsumennya adalah seorang yang kaya raya.

b. Batasan dari segi kuantitas
Pembatasan yang lain adalah dalam segi kuantitas. Manusia tidak boleh terjerumus dalam kondisi “besar pasak daripada tiang”, yaitu pemasukan lebih kecil daripada pengeluaran, apalagi untuk hal-hal yang tidak mendesak. Allah berfirman :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(Qs. Al-A’raf :31)

Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa NAbi bersabda, “Makanlah, minuman, berpakaianlah, serta bersedekahlah tanpa rasa congkak dan tanpa berlebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat bekas nikmat-Nya yang ada pada hamba-Nya. 

Tidak ada yang mendorong melonjaknya harga barang, hilangnya barang di pasaran, serta member kesempatan kesempatan bagi para penimbun kecuali dengan sikap konsumerisme dan berlomba-lomba membeli barang dengan harga berapapun.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice