Allah telah berfirman dalam Al-Quran Surat al-A’raf 32
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”.
Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.
Allah mewajibkan kepada umat untuk membelanjakan harta, tetapi tidak berlebih-lebihan, gunakan harata secukupnya. Jangan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah selama penggunaaannya masih dalam batas kewajaran. Namun, cegahlah manusia dari nafsu syahwat yang terlarang yang biasa mereka lakukan dan sikap berlebih-lebihan meskipun dalam menikmati sesuatu yang halal, yang tidak mereka perlukan
Harta yang Wajib Dibelanjakan
Perintah wajib membelanjakan uang tercantum setelah anjuran beriman kepada Allah dan Nani-Nya. Kombinasi antara iman dan infak benyak terdapat di dalam ayat Al-Quran seperti dalam surat al-Hadid : 7
“berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
“berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
Infak disini berarti seluruh bentuk infak, baik itu wajib ataupun sunnat, baik infak untuk dirisendiri ataupun untuk keluarga, untuk masyarakat ataupun fi sabilillah (jalan Allah). Al-Qur’an menetapkan infak berupa sebagian rezeki Allah. Artinya, yang dinafkahkan itu hanya sebagian, sedangkan sebagian lagi disimpan. Barang siapa membelanjakan sebagian dari rezeki Allah. Sedangkan sebagian lagi disimpan, maka ia jarang mengemis kepada oranglain.
Jika suatu bangsa terbiasa menabung dan hidup dengan sederhana, niscaya mereka memiliki kekuatan yang besar dari harta yang dimilikinya. Bangsa itu bisa membangun dan memprduksi, sementara kue pembangunan bisa di cicipi oleh masyarakat setempat. Dengan dana yang tersimpan, mereka bisa memutar roda perekonomian dan sama sekali terhindar dari tindakan mengemis kepada Negara maju dan meminjam dengan bunga, suatu tindakan yang dikutuk Allah dan masyarakat
Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-baqarah 278-279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Dapat kita rasakan dampak ketidak taatan terhadap Allah ini berupa utang berjumlah miliaran dollar plus bunga yang mencekik leher Negara dan rakyat. Untuk menutupi utang, terpaksa digunakan utang yang lain.
1 komentar:
makasih infonya
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.