Senin, Juli 25, 2011

Hal-Hal Yang Disyariaatkan dalam Berkonsumsi



1. Menjauhi Berhutang
Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluaran dan uang penndapatan dengan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dan merendahkan dirinya dihadapan orang lain.

Artinya: “bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang piutang (yang belum mereka bayar).”HR Muslim dari Abdulah bin Umar

Hadist ini menendakan betapa pentingnya memenuhi hak sesame manusia, terutama dalam masalah uang, sampai meraka wafat di jalan Allah tingkat tertinggi yang diharapkan setiap mukmin tidak bisa menebus dosanya jika ia masih berhutang, walaupun andai ia berulang kali mati syahid.

Nabi melarang manusia menyalati jenazah orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan utang dan tidak ada harta peninggalan orang itu untuk melunasinya, juka tidak ada seorang dari kaum muslimin yang menjamin pelunasan utangnya.
 

Utang berdampak negative terhadap individu dan masyarakat, mencemarkan diri dan agamanya dan menyengsarakan hidupnya. betapa banyak Negara yang memperoleh pinjaman dari Negara lain jatuh ke pangkuan kekuasaan Negara pemberi utang. Negara-negara tersebut berutang dalam jumlah miliaran bahkan puluhan miliar dollar. Sekiranya mereka membiasakan diri bergantung kepada Allah dan pada diri sendiri, dan membinasakahkan diri hidup sederhana, niscaya hal itu lebih baik dan bermanfaat bagi mereka.
 
2. Menjaga Aset Yang Pokok Dan Mapan
Tidak sepatutnya seorang muslim memperbanyak uang belanjanya sehingga terpaksa menjual rumah atau lahan pertanian miliknya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang penting ialah menjaga asset miliknya, yang berupa tempat kediaman, lahan pertanian atau perkebunan, pabrik, dan bangunan. Pemiliknya tidak seharusnya menjual semuanya kecuali jika terdesak dan terpaksa.

Nabi mengigatkan para pengikutnya, jika mereka menjual suatu asset, maka hasil penjualannya jangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun hendaknya digunakan untuk membeli asset dari jenis yang sa,a agar berkah uang itu tetap terjaga.

Artinya :”barang siapa yang menjual rumah kemudian ia tidak membeli rumah yang sepertinya dengan uang itu, niscaya Allah tidak akan membrekati uang itu”. HR. Ibnu Majah

3. Dilarang Hidup Mewah
Kemewahan bisa merusak individu dan masyarakat. merusak individu karena yang dikejar dari kemegahan hidup didunia ini tidak lebih daripada kepuasan nafsu birahi dan kepuasan perut. Mereka melalaikan norma dan etiks mulia. Nafsu mereka membunuh semangat juang, membunuh kesungguhan usaha, dan membunuh kerelaaan hidup baersusah payah. Nafsu juga telah membuat induvudu hamba bagi kemegahan. Kemewahan merusak masyarakat dan merupakan salah satu tanda kehancuran karena golongan orang yang hidup mewah menindas golongan yang lemah.
 
Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa”.(Qs Hud 116)
 
Standar kemewahan berbeda antara seorang dengan orang lain, tergantung pada pendapatan individu, Islam menetapkan beberapa jenis barang yang tergolong sebagai tanda-tanda kemewahan, diantaranya :
 
a. Cawan emas dan perak
Artinya :” yang memakan dan minum dengan cawan emas dan perak sesungguhnya perutnya terkocok ddengan api neraka”.(HR. mutafakun alaih)
Yang termasuk cawann emas dan peak adalah perhiasan rumah yang terbuat dari emas dan perak, patung dari emas dan perak
 
b. Kasur dari bahan kain sutra murni
  Artinya :”kami dilarang nabi untuk meminum makan dari cawan emas dan perak serta memakai sutra atau duauk diatasnya”.(HR. bukhari)
 
c. Gelang emas dan pakaian sutra bagi laki-laki
Seorang laki-laki memakai cincin emas lalu dicopotnya dan diletakannya, Nabi bersabda :”seorang dari kamu sengaja mengambil bara api neraka lalu diletakannya ditangannya”. Termasuk dalam criteria diatas adalah pena dari emas, jam tangan dari emas, korek api dari emas dan lain-lain.
 
4. Dilarang Boros
Sikap boros adalah sikap manusia yang melampoi batas kewajaran sehingga Al-Quran mencap orang-orang kafir sebagai ‘melampoi batas’. Tentang Firaun, Allah berfirman :
 
dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas”.(Qs.ad-Dukhan :31)
 
Boros hamper sama dengan mubazir. Arti mubazir adalah menghambur-hamburkan uang tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan ganjaran pahala.
dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”.(Qs.al-Isra’ :26-27)
 
Berikut tafsiran Fakhrur Razi terhadap ayat di atas
“ dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”
Tabzir (mubazir) artinya menghambur-hamburkan harta dan menafkahkannya dalam kemewahan. “. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan
” Alangkah buruknya tabzir sehingga Allah menyamakannya dengan teman setan. Teman artinya menyerupai. Teman setan artinya menyerupai setan dalam perbuatan buruk.
dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya
 
Setan menggunakan tubuhnya untuk berbuat maksiat, menimbulkan kerusakan di bumi, dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Begitu juga halnya dengan orang yang menyukai tabzir. Mereka adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan di muka bumi serta hilangnya barokah nikmat dari Allah.
 
Contoh perbuatan menghambur-hamburkan harta adalah menelantarkan hewan hingga kelaparan atau sakit, menelantarkan tanamam hingga rusak, menelantarkan biji-bijian, makanan, atau buah-buahan hingga rusak dimakan bakteri atau serangga, dan membiarkan bangunan rusak dimakan usia. Termasuk juga menghidupan lampu diruangan yang terang pada sianghari, membiarkan keran terbuka hingga airnya terbuang sia-sia, membuang sisa makanan ke tong sampah sedangkan manusia lain membutuhkannya, membuang pakaian yang masih bisa dipakai padahal robek sedikit atau karna sudah tidak sesuai dengan mode, padahal orang lain membutuhkannya untuk menutupi aurat atau melindungi tubuhnya dari panas dan dingin.
 
Allah menjadikan harta sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan hamba-Nya. Sikap mubazir akan menghilangkan kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi ataupun kemaslahatan orang lain. Lain halnya jika harta atau uang itu dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting.
 
Al-Baji (pengikut almalikiyah) berkata, “ Terlalu banyak membelanjakan harta untuk kepentingan dunia adalah makruh. Jika hanya sekali-sekali tidak mengapa, seperti ketika kedatangan tamu, merayakan hari raya, atau menyelenggarakan perkawinan.
 
Menurut As Subuki al-Kabir, jika uang dihambur-hamburkan bukan untuk kepentingan agama dan dunia hukumnya haram, sedangkan demi salah satu kemaslahatan (kemaslahatan dunia atau kemaslahatan akhirat) maka hukumnya boleh dan tidak berdosa.

1 komentar:

surya maulana on Juni 15, 2017 mengatakan...

saya setuju

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice