Jumat, November 25, 2011

ba’I istisna




ba’i  istisna secara etimologi adalah jual beli berdasarkan pemesanan. Secata terminology merupakan kontrak penjualan atara pembeli dan pembuat barang melalui pemesanan. Pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pembayaran boleh dilakukan dimuka, cicilan atau batas waktu yang dibutuhkan
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:06/DSN-MUI/IV/2000 tentang bai’ istisna
alasan dalil
al-quran

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)

Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.

Rukun-rukun
  1. 1.     Mustasni adalah pemesan atau pembeli
  1. 2.    Shani adalah penjual atau pembuat
  1. 3.    Akad yang akan diberikan berupa modal dan juga barang istisna yang berbentuk harga.
  1. 4.    Serah terima atau ijab qabul
Syarat-syarat
  1. 1.     Kesepakatan akan criteria barang pada saat dilangsungkan kesepakatan
  1. 2.    Waktu penyerahan barang tidak ada batasnya
  1. 3.    Barang-barang yang dipesan adalah barang-barang yang sudah bisa dipesan di dalam akad istisna.
Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal. Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada  yang mau menambahkan tentang materi ini,
 kritik dan saran,
pesan-pesan.

silahkan isi KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U


0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice