Jumat, November 25, 2011

Bai’ as-SALAM




Salam secara etimologi adalah jual dengan pembayaran dimuka. Secara terminology adalah pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan kata lain pembelian barang diserahkan kemudian hari, tapi pembayaran sudah dilakukan sebelum barang diterima.
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:05/DSN-MUI/IV/2000 tentang bai’ as-salam
Landasan dalil
Al-Qur’an

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.
RUKUN-RUKUN SALAM
  •   Pembeli (musalam)  Penjual (musalamilaihi) 
    Modal atau uang 
    Barang (musalam fiih)
    ucapan/ akad (Sighat)
SYARAT-SYARAT
§      Modal Transaksi
1.     modal harus diketahui
barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran harus berupa uang tunai
2.    pembayaran dilakukan dimuka
pembayaran salam dilakukan di tempat pada saat dilangsungkannya akad.
§      Barang
1.     Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2.    Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya beras atau kain), tentang klasifikasi kualitas (misalnya kualitas utama, kelas dua, atau ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3.    Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
4.    Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mahzab Syafi’I membolehkan penyerahan segera.
5.    Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang
6.    Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjukan tempat yag disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
7.    Penggantian muslam fiihi dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Meskipun barang tersebut belum diserahkan. Karna pada hakikatnya barang tersebut sudah menjadi milik muslam.
Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal. Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada  yang mau menambahkan tentang materi ini,
 kritik dan saran,
pesan-pesan.

silahkan isi KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U


0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice