Salam secara etimologi adalah jual dengan pembayaran dimuka.
Secara terminology adalah pemesanan barang dengan persyaratan yang telah
ditentukan dengan kata lain pembelian barang diserahkan kemudian hari, tapi
pembayaran sudah dilakukan sebelum barang diterima.
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:05/DSN-MUI/IV/2000
tentang bai’ as-salam
Landasan dalil
Al-Qur’an
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang
melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.
-
Pembeli (musalam)
Penjual (musalamilaihi)
Modal atau uang
Barang (musalam fiih)
ucapan/ akad (Sighat)
SYARAT-SYARAT
§
Modal Transaksi
1.
modal harus diketahui
barang
yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal
mengenai pembayaran harus berupa uang tunai
2.
pembayaran dilakukan
dimuka
pembayaran
salam dilakukan di tempat pada saat dilangsungkannya akad.
§
Barang
1.
Harus spesifik dan dapat
diakui sebagai utang
2.
Harus bisa diidentifikasi
secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang
macam barang tersebut (misalnya beras atau kain), tentang klasifikasi kualitas
(misalnya kualitas utama, kelas dua, atau ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3.
Penyerahan barang
dilakukan di kemudian hari.
4.
Kebanyakan ulama
mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi
mahzab Syafi’I membolehkan penyerahan segera.
5.
Boleh menentukan tanggal
waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang
6.
Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjukan tempat yag disepakati dimana
barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan
tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan,
misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
7.
Penggantian muslam
fiihi dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan
barang lainnya. Meskipun barang tersebut belum diserahkan. Karna pada
hakikatnya barang tersebut sudah menjadi milik muslam.
Segitu dulu
aj ia postingan dari si chikal. Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada yang mau menambahkan
tentang materi ini,
kritik dan saran,
pesan-pesan.
silahkan isi KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.