Ijarah secara etimologi
adalah al ajru wa iwadah (ganti dan upah)
Ijaroh secara terminology
adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Landasan Dalil
Al-Quran
Artinya
: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah
meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian
mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik
dari apa yang mereka kumpulkan”.(Qs. Az Zukhruf 32)
Artinya
: “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(Qs.
Al-Baqarah:233)
As-Sunnah
روى ابن عباس أن انبي
صلى الله عليه و سلم احتجم واعطى الحجام أجره (رواه أحمد والبخارى ومسلم)
Artinya
:”Diriwayatan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah
kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”(HR.Bukhari
dan Muslim)
عن ابن عمرأن النبني
صلى الله عليه وسلم قال : اعطواالأجيره قبل أن يجف عر قه
Artinya
:”Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “berikanlah upah pekerja sebelum
keringatnya kering.”(HR Ibnu Majah)
Rukun Al-Ijarah
1.
Mu’jar
(orang/barang yang disewa)
2.
Musta’jir (orang
yang menyewa)
3.
Shighot (Ijab
& Qabul)
4.
Upah & Manfaat
Syarat-syarat
1.
Baligh dan berakal
2.
Suka sama suka
3.
Ma’qud alaih
bermanfaat
4.
Kemanpaattan benda
diperbolehkan menurut syara
5.
Tidak menyewa
untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
6.
Tidak mengambil
manfaat bagi orang yang di sewa
7.
Manfaat maudud
alaih sesuai dengan keadaan umum
Jenis-jenisnya
Al-Ijarah Al-Muntahiyah
Bil
Tamlik adalah perpaduan antara kontraj jual beli dan sewa atau akad yang
diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang ditangan penyewa. Ijaroh ini
memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang
berkontrak. Misalnya, al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan
kapan kepemilikan di pindahkan.
Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal.
Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada yang mau menambahkan tentang materi ini,
kritik dan saran,
pesan-pesan.
silahkan isi KOMENGNYA di
bawah ia..
hatur thank U
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.