Rabu, September 21, 2011

IJARAH




Ijarah secara etimologi adalah al ajru wa iwadah (ganti dan upah)
Ijaroh secara terminology adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Landasan Dalil
Al-Quran


 
Artinya : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.(Qs. Az Zukhruf 32)

  
Artinya : “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(Qs. Al-Baqarah:233)
As-Sunnah
روى ابن عباس أن انبي صلى الله عليه و سلم احتجم واعطى الحجام أجره (رواه أحمد والبخارى ومسلم)
Artinya :”Diriwayatan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”(HR.Bukhari dan Muslim)
عن ابن عمرأن النبني صلى الله عليه وسلم قال : اعطواالأجيره قبل أن يجف عر قه
Artinya :”Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR Ibnu Majah)

Rukun Al-Ijarah
1.      Mu’jar (orang/barang yang disewa)
2.      Musta’jir (orang yang menyewa)
3.      Shighot (Ijab & Qabul)
4.      Upah & Manfaat

Syarat-syarat
1.      Baligh dan berakal
2.      Suka sama suka
3.      Ma’qud alaih bermanfaat
4.      Kemanpaattan benda diperbolehkan menurut syara
5.      Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
6.      Tidak mengambil manfaat bagi orang yang di sewa
7.      Manfaat maudud alaih sesuai dengan keadaan umum

Jenis-jenisnya
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bil Tamlik adalah perpaduan antara kontraj jual beli dan sewa atau akad yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang ditangan penyewa. Ijaroh ini memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan di pindahkan.

Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal. Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada  yang mau menambahkan tentang materi ini,
 kritik dan saran,
pesan-pesan.

silahkan isi KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U



0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice