As-syirkah atau
perkongsian Secara etimologi adalah mencampurkan
dua bagian atau lebih, sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu
bagian dengan bagian lainnya.
As-syirkah secara terminology adalah akad kerja sama antara
dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dana akan
ditanggung bersama
Landasan Dalil
surat An-Nisa:12
Artinya :
“Maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa :12)
Surat shad :24
Artinya :
"dan
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini".(QS. Shad
:24)
Hadist dari Abu Huraioh
عن
ابي هرةرفعه قاال ان الله يقول آناثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحه
Artinya;
“Dari
Abu Hurairoh. Rasul SAW bersabda sesungguhnya Allah Berfirman, “aku pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat selama satunya tidak menghianati yang
lain”.(HR. Abu Daud)
Rukun Rukun As-Syirkah
1.
Shighat
2.
Al-a’qidani
Syarat-syarat
1.
Usaha yang di
jalankan harus dalam bidang yang diperbolehkan
2.
Modal diketahui
oleh setiap anggotanya
3.
Pembagian
keuntungan diketahui pada saat akad
4.
Pembagian
keuntungan tidak boleh dibatasi. Contohnya satu pihak berkata” buat kamu Rp.
100.000 sisanya untuk aku”
5.
Pembagian
keuntungan disepakati semuanya
Jenis-jenis syirkah
1.
Syirkah
kepemilikan adalah syirkah yang terjadi tanpa akad. Musyarokah kepemilikan
tercipta karna warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan
pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarokah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi
pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
2.
Syirkah akad
adalah syirkah yang terjadi karna adanya akad. Musyarokah ini, tercipta dengan
cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari
mereka memberikan modal musyarokah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan
kerugian. Musyarokah akad terbagi kepada lima macam
a.
Syirkah al-‘Inan
b.
Syirkah Muwafadah
c.
Syirkah A’maal
d.
Syirkah Wujuh
e.
Syirkah
al-Mudharobah
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.