Rabu, September 21, 2011

As syirkah




As-syirkah  atau perkongsian Secara etimologi  adalah mencampurkan dua bagian atau lebih, sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
As-syirkah secara terminology adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dana akan ditanggung bersama

Landasan Dalil

surat An-Nisa:12 

Artinya :
Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa :12)

Surat shad :24

  
Artinya :
"dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini".(QS. Shad :24)

Hadist dari Abu Huraioh
عن ابي هرةرفعه قاال ان الله يقول آناثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحه
Artinya;
Dari Abu Hurairoh. Rasul SAW bersabda sesungguhnya Allah Berfirman, “aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama satunya tidak menghianati yang lain”.(HR. Abu Daud)

Rukun Rukun As-Syirkah
1.      Shighat
2.      Al-a’qidani

Syarat-syarat
1.      Usaha yang di jalankan harus dalam bidang yang diperbolehkan
2.      Modal diketahui oleh setiap anggotanya
3.      Pembagian keuntungan diketahui pada saat akad
4.      Pembagian keuntungan tidak boleh dibatasi. Contohnya satu pihak berkata” buat kamu Rp. 100.000 sisanya untuk aku”
5.      Pembagian keuntungan disepakati semuanya

Jenis-jenis syirkah
1.      Syirkah kepemilikan adalah syirkah yang terjadi tanpa akad. Musyarokah kepemilikan tercipta karna warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarokah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
2.      Syirkah akad adalah syirkah yang terjadi karna adanya akad. Musyarokah ini, tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarokah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarokah akad terbagi kepada lima macam
a.       Syirkah al-‘Inan
b.      Syirkah Muwafadah
c.       Syirkah A’maal
d.      Syirkah Wujuh
e.       Syirkah al-Mudharobah

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice