Wadiah secara etimologis
adalah meninggalkan atau meletakan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain
untuk dipelihara atau dijaga. Secara terminology adalah titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu atau badan hokum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al-Wadi’ah (Tabungan) terdapat
di Fatwa Dewan Syariah Nasional No :02/DSN-MUI/IV/2000
Landasan Dalil
Al-Quran
Artinya :
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.(QS.
An-Nisa:58)
Artinya :
“akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya”.(Qs. Al-Baqarah : 283)
AL-HADIST
عن أبي هريرة قال قال النبي صلى اللهم عليه وسلم أدالأمانة إلى من
ائتمنك ولا تخن من خا نك
Artinya :
”Abu
Huraiah meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW. Bersaba, “sampaikanlah
(tunaikan)amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat
kepada orang yang telah menghianatimu.”(HR Abu awu dan menurut Tirmidzi
hadis ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengkkkkategorikan sahih)
Rukun-rukun Wadi’ah
1.
Mudi (Orang yang
menitipkan)
2.
Wadi (orang yang
dititipin barang)
3.
Ida’ (Barang yang
dititipkan)
4.
Shighat (Ijab dan
Qabul)
Jenis-jenisnya
1. Wadi’ah Yad Al-Amanah
adalah penerima titipan sekaligus penerima kepercayaan, tidak harus bertanggung
jawab kecuali karna kecerobohan orang yang dititipi. Hal ini telah dikemukakan
oleh rasulullah alam suatu hadist.
Arinya
:
”jaminan
pertanggungjawaban tidak iminta ari peminjam yang tiak menyalahgunakan (pinjaman)an
penerima titipan yang tiak lalai terhadap titipan tersebut”.
Nail
al-Authar, 5/296
2.
Wadiah yad adh
dhamanah adalah penerima kepercayaan sekaligus Bertanggung
jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi. Hal ini dikarnakan,
aktivitas perekonomian modern, si penerima simpanan mempergunakan(dana
simpanan) dalam aktivitas perekonomian tertentu. dengan syarat, ia harus
meminta izin dari si pemberi titipan untuk mempergunakan harta tersebut, dengan
catatatan ia menjamin akan mengembalikan asset tersebut secara utuh.
Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal.
Semoga bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada yang mau menambahkan tentang materi ini,
kritik dan saran,
pesan-pesan.
silahkan isi KOMENGNYA di
bawah ia..
hatur thank U
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.