Senin, Oktober 24, 2011

WADI’AH



Wadiah secara etimologis adalah meninggalkan atau meletakan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Secara terminology adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu atau badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al-Wadi’ah (Tabungan) terdapat di Fatwa Dewan Syariah Nasional No :02/DSN-MUI/IV/2000

Landasan Dalil
Al-Quran

Artinya :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.(QS. An-Nisa:58)

Artinya : 
akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.(Qs. Al-Baqarah : 283)



AL-HADIST


عن أبي هريرة قال قال النبي صلى اللهم عليه وسلم أدالأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خا نك
Artinya : 
Abu Huraiah meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW. Bersaba, “sampaikanlah (tunaikan)amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah menghianatimu.”(HR Abu awu dan menurut Tirmidzi hadis ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengkkkkategorikan sahih)

Rukun-rukun Wadi’ah

1.      Mudi (Orang yang menitipkan)
2.      Wadi (orang yang dititipin barang)
3.      Ida’ (Barang yang dititipkan)
4.      Shighat (Ijab dan Qabul)

Jenis-jenisnya

1.       Wadi’ah Yad Al-Amanah adalah penerima titipan sekaligus penerima kepercayaan, tidak harus bertanggung jawab kecuali karna kecerobohan orang yang dititipi. Hal ini telah dikemukakan oleh rasulullah alam suatu hadist.


Arinya :
jaminan pertanggungjawaban tidak iminta ari peminjam yang tiak menyalahgunakan (pinjaman)an penerima titipan yang tiak lalai terhadap titipan tersebut”.
Nail al-Authar, 5/296

2.      Wadiah yad adh dhamanah adalah penerima kepercayaan sekaligus Bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi. Hal ini dikarnakan, aktivitas perekonomian modern, si penerima simpanan mempergunakan(dana simpanan) dalam aktivitas perekonomian tertentu. dengan syarat, ia harus meminta izin dari si pemberi titipan untuk mempergunakan harta tersebut, dengan catatatan ia menjamin akan mengembalikan asset tersebut secara utuh.

Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal. Semoga bermanfaat!!

Kalau ada pertanyaan, atau
ada  yang mau menambahkan tentang materi ini,
kritik dan saran,
pesan-pesan.

silahkan isi KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U



0 komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice