Qardh (pinjaman) adalah menyerahkan harta kepada orang
yang membutuhkan yang sewaktu-waktu bisa kita tagih atau ambil kembali.
Pemberian harta pinjaman dari seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan
saat orang yang meminjam mempunyai kemampuan.
Qardh termasuk kepada akad Mudayanah. Hukum qordh bisa
wajib, sunnah, makruh, dan Haram.
Alasan Dalil Qardh
Al-Quran
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(Qs. Al-Baqarah
282)
Artinya:
“siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah
akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banya”(Qs.Al-Hadid 11)
Hadist
عن
ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين
إلاكان كصدقتها مرة
Artinya :”ibnu Mas’ud
meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “bukan seorang muslim(mereka) yang
meminjamkankan muslim(lainnya)dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
seekah”(HR Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; ibnu Hibban dan Baihaqi)
Rukun Qardh
1. Orang
yang berhutang
2. Orang
yang berpiutang
3. Shiqat
4. Harta
Manfaat al-Qardh
1.
Membantu
seseorang/nasabah yang sedang dalam kesulitan dana untuk menapatana talang
jangka pendek
2.
Al-qardh al-hasan
merupakan salah satu pembea antara bank konvensional dan bank syariah yang
didalamnya terkandung misi social, di samping misi komersial,
3.
Adanya misi
social-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
4.
Selain manfaat di
atas terdapata banyak manfaat yang lainnya.
Segitu dulu aj ia postingan
dari si chikal. Semoga bermanfaat!!
Kalau ada
pertanyaan, atau
ada yang mau menambahkan tentang materi ini,
kritik dan
saran,
pesan-pesan.
silahkan isi
KOMENGNYA di bawah ia..
hatur thank U
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.