Rahan (gadai atau menahan). Jaminan yang mempunyai nilai
menurut syariah, yang diberikaan oleh orang yang berutang kepada orang yang
berpiutang atas utangnya Rahan termasuk kepada akad mudayanah. Rahn terdapat dalam fatwa dewan pengawas syariah No :19/DSN-MUI/IV/2001
Landasan Dalil
Al-Quran
Artinya :”Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”. (Qs.
Al-Baqarah:282)
Al-Hadist
عن عا ئشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى طعا ما من
يهودي إلى أجل ور هنه د رعا من حد يد
Artinya :”Aisyah
r.a.berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan
menjaminkan kepadanya baju besi”. (HR. Bukhari no.1926, kitab al-Buyu, dan
Muslim)
Rukun rohn
1.
Rahin adalah orang yang
menggadaikan. Ia adalah orang yang berhutang
2.
Murtahin adalah orang yang
menerima gadai. Ia adalah orang yang memberikan piutang
3.
Marhun/rahn adalah Barang
gadai. Barang gadai disyaratkan bisa melunasi utang.
4.
Marhun bih adalah uatang.
Nilai atau barang yang dipinjam oleh rahin dan murtahin.
5.
Sighah adalah kontrak
berupa ijab-qabul.
Syarat Gadai
1.
Harus berupa utang-piutang
yang diketahui jumlah, jenis, dan sifatnya jelas
2.
Nilai barang gadai harus
bisa memenuhi hutang
3.
Shigat/ kontrak dalam gadai
tidak boleh digantungkan kepada syarat dan dikaitkan kepada waktu masa depan.
4.
Rahin dan murtahin
disyaratkan baligh, berakal, dan memeiliki barang yang akan digadaikan.
Segitu dulu aj ia postingan dari si chikal. Semoga
bermanfaat!!
Kalau ada pertanyaan, atau
ada yang mau menambahkan tentang materi ini,
kritik dan saran,
pesan-pesan.
silahkan isi KOMENGNYA di
bawah ia..
hatur thank U
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.