Korupsi sebuah kata yang tidak asing lagi di dengar. Media cetak dan media tulis banyak menyoroti kakus korupsi. KOMPAS.com menuliskan berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch(ICW) Semester II periode 1 Juli sampai 31 Desember 2010 menunjukkan peningkatan jumlah kasus korupsi mencapai 272 kasus yang sudah masuk penanganan penegak hukum.dengan kerugian Negara mencapai Rp 1.546.584.862.400 atau 1,5 triliun.
Berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan. Mulai dari pendirian KPK (komisi pemberantasan korupsi) Audit Investigasi, dan pembinan/penyuluhan untuk memerangi korupsi. Semua upaya pencegahan itu adalah iktiar kita untuk memperbaiki negri ini
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mendefinisikan tentang Zakat adalah: “Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.” (Al-Fath 3:262)
Sederhananya korupsi itu mengambil hak orang lain demi memperkaya diri sendri. Sedang zakat adalah memberikan hak milik orang lain dari harta yang kita miliki. Jadi klo kita gemar berzakat, memberikan hak orang lain yang ada pada diri kita, gak mungkin donk kita mengambil harta yang bukan milik kita(korupsi). so, mari kita gemar berzakat!
Suatu syair mengatakan “seseorang yg suka memberi (zakat), berarti dia telah menghadirkan sifat Rabb dalam jiwanya”.
Dan ingatlah “syetan punya peran besar di hati orang yang pelit dan kikir. Apabila seseorang telah kehilangan sifat pemurah dengan harta dan jiwanya niscaya ia telah berjalan menuju kebinasaan”.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.