Salam secara etimologi adalah jual dengan pembayaran dimuka.
Secara terminology adalah pemesanan barang dengan persyaratan yang telah
ditentukan dengan kata lain pembelian barang diserahkan kemudian hari, tapi
pembayaran sudah dilakukan sebelum barang diterima.
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:05/DSN-MUI/IV/2000
tentang bai’ as-salam
Landasan dalil
Al-Qur’an
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang
melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.
RUKUN-RUKUN SALAM













