Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, November 25, 2011

Bai’ as-SALAM




Salam secara etimologi adalah jual dengan pembayaran dimuka. Secara terminology adalah pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan kata lain pembelian barang diserahkan kemudian hari, tapi pembayaran sudah dilakukan sebelum barang diterima.
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:05/DSN-MUI/IV/2000 tentang bai’ as-salam
Landasan dalil
Al-Qur’an

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.
RUKUN-RUKUN SALAM
Continue reading...

ba’I istisna




ba’i  istisna secara etimologi adalah jual beli berdasarkan pemesanan. Secata terminology merupakan kontrak penjualan atara pembeli dan pembuat barang melalui pemesanan. Pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pembayaran boleh dilakukan dimuka, cicilan atau batas waktu yang dibutuhkan
Fatwa dewan penggawas syariah nasional No:06/DSN-MUI/IV/2000 tentang bai’ istisna
alasan dalil
al-quran

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Q.S Al-Baqarah: 282)

Al-Hadits
Artinya : “barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.

Rukun-rukun
Continue reading...

Senin, Oktober 24, 2011

WADI’AH



Wadiah secara etimologis adalah meninggalkan atau meletakan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Secara terminology adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu atau badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al-Wadi’ah (Tabungan) terdapat di Fatwa Dewan Syariah Nasional No :02/DSN-MUI/IV/2000

Landasan Dalil
Al-Quran

Artinya :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.(QS. An-Nisa:58)

Artinya : 
akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.(Qs. Al-Baqarah : 283)


Continue reading...

Rahan




Rahan (gadai atau menahan). Jaminan yang mempunyai nilai menurut syariah, yang diberikaan oleh orang yang berutang kepada orang yang berpiutang atas utangnya Rahan termasuk kepada akad mudayanah. Rahn terdapat dalam fatwa dewan pengawas syariah No :19/DSN-MUI/IV/2001

Landasan Dalil
Al-Quran
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”. (Qs. Al-Baqarah:282)

Continue reading...

Qardh (pinjaman)



Qardh (pinjaman) adalah menyerahkan harta kepada orang yang membutuhkan yang sewaktu-waktu bisa kita tagih atau ambil kembali. Pemberian harta pinjaman dari seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan saat orang yang meminjam mempunyai kemampuan.
Qardh termasuk kepada akad Mudayanah. Hukum qordh bisa wajib, sunnah, makruh, dan Haram.

Alasan Dalil Qardh
Al-Quran

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(Qs. Al-Baqarah 282)
  
Artinya: “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banya”(Qs.Al-Hadid 11)
Continue reading...

Senin, Oktober 03, 2011

MUDHARABAH



Mudhorobah secara etimologi adalah berasal dari ضرب artinya memikul berjalan. Yaitu proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha. Menurut al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004) mudharobah adalah penyerahan modal kepada orang berniaga sehingga ia mendapatkan resentase keuntungan.
Secara terminology adalah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua lainnya mengelola.


Landasan Dalilnya
Continue reading...

Rabu, September 21, 2011

IJARAH




Ijarah secara etimologi adalah al ajru wa iwadah (ganti dan upah)
Ijaroh secara terminology adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Landasan Dalil
Al-Quran
Continue reading...

As syirkah




As-syirkah  atau perkongsian Secara etimologi  adalah mencampurkan dua bagian atau lebih, sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
As-syirkah secara terminology adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dana akan ditanggung bersama

Landasan Dalil
Continue reading...

chikal note

google analytics

 

Chikal Note Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice