Suatu kali
dalam perjalanan pulang ke bandung, lebih tepatnya baleendah, kabupaten bandung
(yang sering terkena banjir itu lo!!) dengan menggunakan bis MGI. Nur Fadilah Chuby duduk bersebelahan dengan
seorang Bapak yang bawel tapi mengasikan. Lalu Bapak itu bertanya..
“mau ke bandung iya, Neng?” si Bapak
“iya, Pak”
“oh..kuliahan iya, Neng?”
“iya Pa, kok tau?”
“habis, Neng telah mengkuliahkan hatiku”
Hahahahah kembaran andre OVJ
kali neh Bapak.
“Kuliah dimana, Neng?”
“Di STEI TAZKIA pa, itu lo pak, kampus pertama yang ada di Sentul,
Rektornya pa Syafi’I Antonio”
“oh iya, ngambil jurusan apa, Neng?”
“Islamic Financial Managemen, pa”
“oh, yang kerjanya di bank-bank Syariah itu ya Neng?”
“iya, pa”
“sebentar Neng, apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Konvensional?”
Dengan semangat aku jawab. “
beda Pak, ada lima kelebihan yang di punyai Bank Syariah”
“apa aja Neng?” jawab si Bapak dengan semangat foll juga
“pertama, Bank Syariah bebas bunga (interest). Bapak
tau seberapa bahayanya bunga?”
Bapak itu geleng-geleng
kepala.
”coba sekarang Bapak
bayangin, Bapak jadi nasabah (pemberi modal), kemudian Bapak menyimpan uang Bapak
di bank A sebesar Rp 500 juta dengan bunga 12%/tahun. Maka dalam satu tahun Bapak
akan mendapatkan uang 60jt. Besar kan, Pak?”
Bapak itu
manggut-mangut
“tapi saya
yakin, Bapak akan menjadi orang yang malas bekerja dan tau kan Pa, seorang
yang malas bekerja itu apa ganjarannya? Ukh.. seram saya”
Bapak itu
kembali mangut-mangut
“Nah sekarang Bapak bayangin jadi seorang
pengusaha yang sedang kekurangan modal. Kemudian Bapak meminjam modal ke Bank A.
Bank A menyetujuinya. Seketika itu Bapak pasti senang karna mendapatkan
bantuan. Iya toh? Tapi setelahnya Bapak harus membayar hutang Bapak plus
bunga. Kalau sedang untung yah hoki-hoki aja. Tapi bayangin dech, klo Bapak
rugi? Bapak harus tetep membayarnya, saat itu juga. Gimana menyeramkan bukan
system bunga itu?”
“iya Neng,
saya merinding mendengarya. Trus kelebihan ke dua apa, Neng?”
“kedua, prinsip
dasar dalam bank syariah menggunakan akad mudharabah (trust
financing, trust investment). akad mudharabah ini adalah suatu akad
keja sama antara semua pihak”.
Bapak itu
mangut-mangut kembali
“Misalnya neh.
Saya seorang pemilik modal( shohibul mal), Bapak seorang pengusaha ( mudhorib)
dan bank itu sebagai mediator antara saya dengan Bapak. Saya menyimpan uang d
bank. “bank tolong donk kelola uang saya dengan cara mudhorobah (bagi hasil)”.
Bank Syariah kan menerima amanat dari saya untunk mengelola uang. Kemudian Bapak
seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan bisnis
datang ke Bank Syariah “Bank tolong bantu pembiayan donk”. Bank dengan segala
analisa dan pertimbangannya. Akhirnya memberikan modal kepada Bapak”
“Lalu apa
bedanya dengan konvensional?”
“beda Pak,
beda sekali. kalau Bank Konvensional Bapak mau untung atau rugi. Bapak harus
membayar sejumlah uang yang di sebut bunga itu. kalau Bank Syariah, saat usaha Bapak
untung maka Bapak harus membagi keautungan Bapak dengan bank. Yang sepesial
apabila usaha Bapak rugi maka rugi tersebut di tanggung juga oleh bank, selama Bapak
menjalankan usahanya dengan benar. Oleh karna itu Bank Syariah akan selalu
mendampingi usaha Bapak. Agar usaha Bapak tetap untung. Enak toh?”
”oh gitu ya Neng,
oke dech besok Bapak pindahin semua tabungan Bapak ke Bank Syariah”
“iya
Allahamdulilah, untuk hidup yang lebih berkah iya pa”
“truz yang
alasan selanjutnya,Neng?”
“untuk alasan
yang selanjutnya iya karna saya ngantuk Bapak baca di sini saja”
Wassalam pa
1 komentar:
tulisannnya bagus,,,
saya sendiri belum semua saya pindahkan ke rek syariah, meski rekening syariah sudah mulai aktif,,,
senang berkunjung kemari
Berkunjung juga Ke Blog Gua ya
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar sepenuh hati, sebagai bentuk kontribusi dan motivasi untuk kemajuan blog ini. saya ucapkan trima kasih atas kontribusi anda.